Kamis, 26 April 2012

Manusia dan Keadilan

Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.   


Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini.

Sekalipun tidak komprehensif perlu ada angkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, antara lain : 1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada, sebagai contoh, perlunya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.4 tahun 2004 terutama yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi mereka, yang ditangkap, ditahan,dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum yang jelas, atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ; 2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ;

3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum [ vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Jo. pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 ) dan (3) Jo. Psl.18 ayat (1) dan (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ] ; 4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;.

5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri ;. 6). Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ;

Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria / ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna menciptakan budaya kontrol dari masyarakat, tanpa itu penegakan hukum yang baik di Indonesia hanya ada di Republik Mimpi. ( april 2007 )



Sumber artikel : http://www.kantorhukum-lhs.com

MANUSIA DAN PENDERITAAN

Pengertian Penderitaan

Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan itu dapat berupa penderitaan lahir atau batin, atau lahir batin.
Penderitaan termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan bertingkat-tingkat, ada yang berat ada juga yang ringan. Namun peranan individu juga menentukan berat-tidaknya intensitas penderitaan. Suatu peristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai kenikmatan dan kebahagiaan.

1.    Kekalutan Mental (Frustasi)
Penderitaan batin dalam ilmu psikologi dikenal dengan kekalutan mental. Kelalutan mental adalah gangguan kejiwaan akibat kemampuan seseorang tidak dapat menghadapi masalahya. Gejala-gejala permulaan bagi seseorang yang mengalami kekalutan mental adalah :
1.      Nampak pada jasmani yang sering pusing, sesak napas, demam, nyeri   pada lambung
2.      Nampak pada kejiwaanya rasa cemas, kekalutan, apatis, cemburu, mudah marah
Tahap-tahap gangguan kejiwaan adalah :
1.      Gangguan kejiwaan terlihat dalam kehidupan sehari-harinya baik jasmani maupun rohani
2.      Usaha mempertahankan diri dengan cara negative
3.      Kekalutan merupaka titik patah dan yang bersangkutan mengalami gangguan
Sebab-sebab timbulnya kekalutan, dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
1.      Kepribadian yang lemah
2.      Terjadinya konflik social budaya
3.      Cara pematangan batin
Proses-proses kelautan mental yang dialami seseorang mendorongnya kea rah :
1.      Positif, trauma yang dialami dapat dilewati dengan baik untuk tetap survive menjalani hidup.
2.      Negative, trauma yang dialami berlarut-larut sehingga dia mengalami frustasi, yaitu tekanan batin akibat tidak tercapainya apa yang diinginkan. Bentuk frustasi antara lain :
-          Agresi
-          Regresi
-          Fiksasi
-          Proyeksi
-          Identifikasi
-          Narsisme
-          Autism
Penderita kekalutan mental terdapat dalam lingkungan seperti :
1.      Anak-anak muda
2.      Kota-kota besar
3.      Wanita
4.      Orang yang tidak beragama
5.      Orang yang terlalu mengejar materi

   
2.    Siapa saja yang rawan mengalami kekalutan mental?
Siapa pun dapat mengalami kekalutan mental / frustasi karena pada keadaan tertentu setiap manusia merasa kurang dengan segala yang dimiliki dan merasa berat menjadi kehidupan yang penuh dengan problematika. Namun, biasanya orang – orang yang mengalami frustasi adalah :

1.   Orangtua, ini biasanya dikarenakan anak – anak mereka yang tidak dapat diatur dan membuat malu orangtua mereka. Tidak hanya itu, karena pertengkaran dan biaya hidup yang harus dipenuhi juga membuat orangtua sering merasa frustasi

2.    Pegawai / karyawan, biasanya karena tuntutan pekerjaan yang mengharuskan mereka selalu harus berada dikantor dan mendapat tambahan pekerjaan serta tumpukan pekerjaan yang tidak pernah ada habisnya

3.   Remaja, pada remaja adalah hal yang sangat wajar dan paling sering dialami oleh mereka. Selain, dikarenakan tugas – tugas yang terus bertambah dan menumpuk, pelajaran yang sulit untuk dimengerti, bahkan karena masalah percintaan yang mungkin hanya sekedar cinta monyet dan penampilan fisik yang dirasa kurang menarik menjadi salah satu yang membuat para remaja frustasi. ( ini dapat dimaklumi karena keadaan remaja yang masih labil dan dalam menjajakan menuju kedewasaan ).

3.    Cara menghindari kekalutan mental (Frustasi).

Menghindari Frustasi Saat Depresi

Akhir-akhir ini hampir setiap orang mengeluhkan keadaan ekonomi seperti, pasaran sepi, usaha macet, sulit mencaripekerjaan, dan bila kita masih bersabar mendengarnya, akan lebih banyak lagi yang akan kita dengar. Tetapi adasesuatu yang harus kita lakukan agar terhindar dari frustasi bila kita berada ditengah situasi ini.Ada 7 cara yang dapat dilakukan agar kita tidak selalu melihat sesuatu pada satu sisi saja.

•    Sikap optimis merupakan pilihan, bukan bawaan dari lahir. Katakan pada diri sendiri bahwa kita mempunyai
•    kebebasan untuk memandang setiap situasi negatif dan mengambil sikap negatif atau positif. Bila kita katakan pada dirisendiri. Jangan Cemas! Maka hati kita akan lebih tenang.
•    Manusia adalah mahluk yang mempunyai akal budi yang berarti kita bisa belajar, dapat menyusun rencana dan menentukan tujuan. Bila tidak seluruh tujuan dapat tercapai, setidaknya sebagian dari tujuan dapat terselesaikan.
•    Bersikap tenang, rileks, sambil berpikir menyusun strategi. Di saat sulit, jangan mengambil tindakan untuk sesuatu yang tidak bisa diubah, keputusan yang diambil terburu-buru dan tindakan cepat tanpa berpikir panjang akanmemperburuk masalah.
•    Belajar bereaksi secara positif, karena pemikiran positif menghasilkan sesuatu yang positif pula. Pikiran negatif akanselalu membawa hasil negatif.
•    Kita tidak dapat mencegah terjadinya perubahan, jadi bila suatu saat kita kehilangan sesuatu yang kita miliki, kita harus tetap bersyukur dan optimis karena keadaan pada hari esok pasti tidak akan sama dengan hari ini.
•    Mulai dengan tindakan kecil tetapi pemikiran besar. Hal-hal kecil yang dikerjakan dengan baik jauh lebih bermanfaatdibanding cita-cita besar yang hanya impian. Jangan mencoba mencapai tujuan besar hanya dalam waktu semalam.
•    Ambil langkah-langkah kecil dan maju sambil terus memperhatikan tujuan akhir yang ingin dicapai agar kita tidakkehilangan arah.
•    Percaya bahwa hidup dan dunia ini penuh kemungkinan. Kita bisa memperbaiki masa depan bila kita menentukan tujuan dengan dengan jelas. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan tersebut, dan bekerjalah lebih keras dibanding sebelumnya.