Senin, 24 Juni 2013

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Contoh E-Goverenment di Indonesia
Badan Perlindungan Saksi dan Korban





PENGERTIAN :
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Berbeda dengan beberapa negaralain, inisiatif untuk membentuk Undang-Undang perlindungan bagi saksi dan korban bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, atau pun pengadilan yang selalu berinteraksi dengan saksi dan korban tindak pidana, melainkan justru datang dari kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. Di samping itu, minimnya perhatian yang serius oleh aparat penegak hukum terhadap saksi-korban membuat RUU ini harus selalu didesakkan hampir setiap tahun sejak 2001 hingga 2005 agar masuk dalam rencana Prolegnas.
Latar Belakang 
Gagasan untuk menghadirkan undang-undang perlindungan saksi dan korban dimulai pada tahun 1999, di mana beberapa elemen masyarakat mulai mempersiapkan perancangan undang-undang perlindungan saksi. Hal ini kemudian disusul dengan adanya naskah akademis tentang undang-undang perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana. Naskah akademis ini kemudian menghasilkan RUU perlindungan saksi.

Selanjutnya, tahun 2001 undang-undang perlindungan saksi diamanatkan untuk segera dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi DPR RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003, dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan perlindungan yang efektif terhadap saksi atau ahli dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang dekat dengan mereka. Awal 2005 Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) yang disusun oleh Bappenas menjadwalkan pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada triwulan kedua 2005. Februari 2005 Rapat Paripurna ke 13 DPR RI Peridoe 2004-2009 telah menyetujui Program Legislasi Nasional. Salah satu RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas adalah RUU Perlindungan Saksi. Sepuluh fraksi di DPR RI memandang bahwa RUU Perlindungan Saksi yang juga memuat mengenai ketentuan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran strategis dalam upaya penegakan hukum dan memciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, melalui Perlindungan Saksi dan Korban.

Pada bulan Juni 2005 RUU Perlindungan Saksi dan Korban disampaikan dalam surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden. Lalu, tanggal 30 Agustus 2005 Presiden mengeluarkan surat penunjukan wakil untuk membahas RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Januari 2006 pemerintah yang diwakili Departemen Hukum dan HAM menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah, tentang RUU Perlindungan Saksi dan Korban kepada DPR RI. Awal Februari 2006 komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja yang terdiri dari 22 orang untuk membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada bulan Juli 2006, Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Sepuluh fraksi di DPR RI mendukung keberadaan UU tersebut. 11 Agustus 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64). Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk paling lambat setahun setelah UU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibentuk dan dipilih 7 (tujuh) pada tanggal 8 Agustus 2008.

Tugas dan Tujuan LPSK
Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK adalah lembaga yang mandiri namun bertanggung jawab kepada Presiden. Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ruang lingkup perlindungan ini adalah pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuan Perlindungan ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.
Anggota
Keanggotaan LPSK terdiri dari tokoh-tokoh yang profesional dan keanggotaan LPSK periode 2008-2013 diangkat oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2008 tanggal 08 Agustus 2008 berdasarkan Keputusan Presiden tersebut telah diangkat 7 orang Anggota LPSK yaitu:
1.     Abdul Haris Semendawai, S.H., LLM
2.     I Ktut Sudiharsa, S.H., MSi
3.     Lies Sulistiani, S.H., M.H.
4.     Lili Pintauli Siregar, S.H.
5.     Dra. Myra Diarsi, MA
6.     H. RM. Sindhu Krishno, Bc.IP., S.H., M.H.
7.     DR. H. Teguh Soedarsono, S.IK., S.H., MSi
Dalam menjalankan tugasnya LPSK terdiri atas, unsur Pimpinan dan Anggota. Unsur pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota LPSK. Pelaksanaaan kegiatan LPSK dilakukan oleh beberapa anggota yang bertanggung jawab pada bidang-bidang yakni Bidang Perlindungan, Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Bidang Kerjasama, Bidang Pengembangan Kelembagaan, dan Bidang Hukum Diseminasi dan Humas.
Agar tugas dan fungsi LPSK sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 13 Tahun 2006 dapat berjalan, maka diangkat seorang Sekretaris berdasarkan Permensesneg No. 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat LPSK. Saat ini Sekretaris LPSK dijabat oleh Drs. Aidi Rusli, MM.
Alamat Kantor
Gedung Perintis Kemerdekaan (Gd. Pola) Lt. 1, Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat 10320, Telepon: 021 - 3192 7881, Fax: 021 - 3192 7881, email: lpsk_ri@lpsk.go.id

SUMBER : LPSK.go.id




Tidak ada komentar:

Posting Komentar